Semua mobil listrik yang akan dipasarkan di Indonesia akan menggunakan standar internasional. Salah satu syarat mobil listrik harus dipenuhi adalah mobil LCEV harus menghasilkan suara minimal 50db. Mengenai hal tersebut, pemerintah pun angkat bicara.
"Nanti bagaimana suara yang dihasilkan masih kita diskusikan, entah itu akan seperti suara binatang atau mesin yang sudah ada seperti saat ini. Yang pasti sekarang adalah batas minimal suaranya terpenuhi," ujar Direktur Sarana Perhubungan Darat Sigit Irfansyah yang ditemui detikOto di Plaza Indonesia, Jakarta (24/0/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang menyebutkan kendaraan bermotor listrik bisa memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu," tambahnya.
Selain itu Sigit pun menyetujui selain minimal suara yang dihasilkan, mobil listrik juga dilengkapi ban serap yang menjadi syarat mobil biasa. "Untuk ban serep memang menjadi sorotan ya, tapi kami sudah memperbarui, dengan aturan tersebut khusus untuk mobil listrik yang juga sudah ada di PM Perhubungan Nomor 33 tahun 2018," tambah Sigit. (lth/lth)
Komentar Terbanyak
BYD Sealion 7 Dikeluhkan Konsumen: Tenaga Hilang, Muncul Bunyi-bunyian
Bagnaia Tunggu Penjelasan Ducati soal Motornya, Kesabaran Sudah Mulai Habis
Tunjangan Bensin Anggota DPR: Rp 3 Juta per Bulan