MA Cabut Aturan Taksi Online, Ini Kata Organda

MA Cabut Aturan Taksi Online, Ini Kata Organda

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 13 Sep 2018 13:53 WIB
Ilustrasi Taksi Online Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) meminta Menteri Perhubungan (Menhub) untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108 Tahun 2017 yang mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Peraturan tersebut merupakan payung hukum untuk taksi online.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan memberikan tanggapannya terkait pencabutan peraturan tersebut. Shafruhan menyebut, Organda prihatin terhadap putusan MA yang menggugurkan Permenhub No. 108 Tahun 2017 yang sebelumnya Permenhub No. 26 Tahun 2017 itu.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Padahal Permenhub tersebut dibuat mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 pasal 139 ayat 4 yang bunyinya: Penyedia jasa angkutan umum dilaksanakan oleh BUMN, BUMD dan/atau Badan Hukum lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan serta PP 74 Tahun 2014 pasal 79, ayat 1 dan 2 yang isinya: Perusahaan angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 1 harus berbentuk Badan Hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berbentuk: BUMN, BUMD, dan PT, atau Koperasi," kata Shafruhan melalui pernyataan yang dikirimkan ke detikOto, Kamis (13/9/2018).

Jadi, kata Shafruhan, putusan MA tersebut sudah mengabaikan peraturan-peraturan yang ada pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 serta PP No. 74. Dengan demikian, sebutnya, penegakan hukum menjadi tidak maksimal.



"Law enforcemen (penegakan hukum) terhadap peraturan dan UU di negara kita ini sudah kacau balau. Ini menandakan Pemerintah kita sangat lemah dalam menegakkan aturan khususnya pada sektor transportasi. Atau dengan kata lain Pemerintah bisa saja sudah dikendalikan oleh pengusaha," sebut Shafruhan.

Diberitakan sebelumnya, usai mencabut aturan transportasi online, MA memerintahkan agar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.

Kasus bermula saat Menhub mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Belakangan Permenhub itu digugat ke MA dan hakim agung mencabutnya.

Mendapati hal itu, Menhub kemudian membuat Permenhub 108. Lagi-lagi aturan itu digugat. MA pun akhirnya memutuskan mencabut aturan tersebut.

Ini pasal-pasal terkait yang dibatalkan oleh MA.

1. Pasal 6 ayat 1 huruf e
Tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Aturan ini dihapus MA.

2. Pasal 27 ayat 1 huruf d.
Soal mengatur taksi online harus berstiker. Kini aturan itu dihapus MA.

3. Pasal 27 ayat 1 huruf f.
Soal kewajiban dokumen perjalanan yang sah. Kini aturan itu dihapus MA.

4. Pasal 27 ayat 2.
Mengatur jenis dan ukuran stiker kendaraan online. Kini aturan itu dihapus MA.

5. Pasal 38 dan 39.
Mengatur izin perusahaan angkutan minimal memiliki 5 kendaraan. Kini aturan itu dihapus MA.

6. Pasal 40.
Mengatur soal badan hukum pemilik kendaraan. Kini aturan itu dihapus MA.

7. Pasal 48
Soal registrasi uji tipe (SRUT). Kini aturan itu dihapus MA.

8. Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c.
Larangan penyedia aplikasi sebagai penyedia jasa angkutan. Kini aturan itu dihapus MA.

9. Pasal 72 ayat 5 huruf c.
Mengatur soal denda administrasi ke transportasi online. Kini aturan itu dihapus MA.



Simak video Pengemudi Taksi Online Nilai Manajemen Tak Punya Itikad Baik!
MA Cabut Aturan Taksi Online, Ini Kata Organda
(rgr/lth)

Hide Ads