Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan memberikan tanggapannya terkait pencabutan peraturan tersebut. Shafruhan menyebut, Organda prihatin terhadap putusan MA yang menggugurkan Permenhub No. 108 Tahun 2017 yang sebelumnya Permenhub No. 26 Tahun 2017 itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, kata Shafruhan, putusan MA tersebut sudah mengabaikan peraturan-peraturan yang ada pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 serta PP No. 74. Dengan demikian, sebutnya, penegakan hukum menjadi tidak maksimal.
Baca juga: Akhir Tahun Taksi Online Dapat Diskon Servis |
"Law enforcemen (penegakan hukum) terhadap peraturan dan UU di negara kita ini sudah kacau balau. Ini menandakan Pemerintah kita sangat lemah dalam menegakkan aturan khususnya pada sektor transportasi. Atau dengan kata lain Pemerintah bisa saja sudah dikendalikan oleh pengusaha," sebut Shafruhan.
Diberitakan sebelumnya, usai mencabut aturan transportasi online, MA memerintahkan agar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Kasus bermula saat Menhub mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Belakangan Permenhub itu digugat ke MA dan hakim agung mencabutnya.
Mendapati hal itu, Menhub kemudian membuat Permenhub 108. Lagi-lagi aturan itu digugat. MA pun akhirnya memutuskan mencabut aturan tersebut.
Ini pasal-pasal terkait yang dibatalkan oleh MA.
1. Pasal 6 ayat 1 huruf e
Tarif angkutan berdasarkan argometer atau tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi. Aturan ini dihapus MA.
2. Pasal 27 ayat 1 huruf d.
Soal mengatur taksi online harus berstiker. Kini aturan itu dihapus MA.
3. Pasal 27 ayat 1 huruf f.
Soal kewajiban dokumen perjalanan yang sah. Kini aturan itu dihapus MA.
4. Pasal 27 ayat 2.
Mengatur jenis dan ukuran stiker kendaraan online. Kini aturan itu dihapus MA.
5. Pasal 38 dan 39.
Mengatur izin perusahaan angkutan minimal memiliki 5 kendaraan. Kini aturan itu dihapus MA.
6. Pasal 40.
Mengatur soal badan hukum pemilik kendaraan. Kini aturan itu dihapus MA.
7. Pasal 48
Soal registrasi uji tipe (SRUT). Kini aturan itu dihapus MA.
8. Pasal 65 huruf b, Pasal 65 huruf c.
Larangan penyedia aplikasi sebagai penyedia jasa angkutan. Kini aturan itu dihapus MA.
9. Pasal 72 ayat 5 huruf c.
Mengatur soal denda administrasi ke transportasi online. Kini aturan itu dihapus MA.
Simak video Pengemudi Taksi Online Nilai Manajemen Tak Punya Itikad Baik!
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah