Menurut Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, bicara soal mobil mewah, memang di Indonesia hingga saat ini belum ada kategori spesifiknya. Sehingga belum jelas model mobil seperti apa yang disebut dengan kendaraan mewah.
Baca juga: Mobil Mewah Masuk RI Kena Pajak Hampir 200% |
"Mobil mewah ini di Indonesia kriterianya apa sih? Harus ada kriterianya lagi apakah itu cc, harga mahal atau apa belum jelas," ungkap Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor di Indonesia Jongkie D Sugiarto saat dihubungi detikOto, Kamis (6/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau cc tuh nggak bisa lagi karena kan sekarang juga banyak mobil-mobil mesinnya 1.500 cc tapi tenaganya mesin kapasitas besar," jelas Jongkie.
"Mungkin buat kategori mobil mewah bisa dari harganya, harga mobil itu berapa dari negara asalnya, diberi batasan kalau melebihi batas itu berarti kategori mewah," tutupnya. (dry/ddn)












































Komentar Terbanyak
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
Presiden Prabowo: RI Jangan Cuma Jadi Pasar, Harus Bikin Mobil-Motor Sendiri
BYD Luncurkan Denza N9 Flash Charge: Jarak Tempuh 1.520 Km, Ngecas Cuma 9 Menit