Penggodokan masih terus dilakukan, namun hingga saat ini aturan itu belum juga muncul. Presiden Joko Widodo saat pembukaan pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) awal Agustus sempat mengungkap aturan mobil listrik bakal keluar bulan September.
Jokowi menyebut saaat ini pemerintah masih sibuk menyiapkan berkas-berkas aturan mobil listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya mobil-mobil berpenggerak listrik itu bakalan mendapatkan insentif sehingga harga jualnya lebih murah. Dengan begitu, banyak orang yang tergerak untuk membelinya.
Pemerintah sendiri memang menargetkan tahun 2020 sudah ada kendaraan elektrifikasi atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) dengan kontribusi sebesar 10 persen terhadap total produksi kendaraan di Indonesia yang ditargetkan mencapai 1,5 juta unit.
Selanjutnya, pada 2025 ditargetkan 20 persen produksi mobil di Indonesia adalah LCEV. Pada tahun itu, targetnya produksi mobil di Indonesia mencapai 2 juta unit.
Program LCEV memiliki tujuan tersendiri. Yang pertama, program kendaraan ramah lingkungan itu mendukung pemerintah dalam mengurangi gas rumah kaca sesuai komitmen Paris COP-21 dengan menurunkan emisi sebesar 29 persen pada 2030.
Tujuan kedua adalah untuk menjamin keberlanjutan investasi industri otomotif nasional yang menyerap tenaga kerja yang banyak. Program LCEV juga disebut sebagai wujud konsistensi kebijakan industri dan kepastian berusaha di Indonesia. Program ini disesuaikan dengan kesiapan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur kendaraan listrik. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ternyata Gegara Ini Insinyur India Bikin Tikungan Flyover 90 Derajat