Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo dan Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, regulasi mobil listrik sudah dibahas sejak Oktober 2017. Artinya, sudah 9 bulan peraturan itu digodok.
"Sampai sekarang nggak tahu di mana (peraturan soal mobil listrik itu)," kritik Agus di acara focus group discussion "Senjakala Industri Komponen Otomotif dalam Menghadapi Era Mobil Listrik di Indonesia" di Jakarta, Rabu (18/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sembilan bulan Perpres (peraturan mobil listrik) belum jadi. Ayolah, negara lain sudah melompat jauh, masak akhirnya kita beli (impor) lagi. Terus gimana kalau kita mau ekspor ketika mata uang kita jatuh?" kata Agus.
"Menurut saya kalau bisa sebelum daftar jadi presiden baru (Agustus 2018) itu sudah ada policy-nya," sebutnya.
Di kesempatan yang sama, Putu mengatakan ada dua hal soal LCEV (low carbon emission vehicle) yang diusulkan ke Kementerian Keuangan. Yang pertama soal harmonisasi bea masuk kendaraan rendah emisi.
"Dan kedua harmonisasi PPnBM. Kita sudah mendiskusikan itu sejak Oktober 2017. Dan sekarang sudah lebih fokus. Karena kemarin kita lebih kepada bagaimana mendorong investasi," kata Putu.
"Intinya sedikit lagi. Kalau memang itu disepakati skema-skema itu mungkin tidak lama," ucapnya. (rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah