Peraturann Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor tepatnya pada pasal 23 tertuang peraturan soal kendaraan listrik. Dari peraturan itu yang menarik disorot adalah soal suara dari kendaraan listrik itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, sunyinya suara kendaraan listrik menjadi sorotan lantaran dikhawatirkan bisa membahayakan pengguna jalan lain. Tanpa adanya suara, khawatirnya pengguna jalan lain tidak bisa menyadari ada kendaraan listrik di sekitarnya. Makanya, pemerintah Indonesia membuatkan peraturan soal suara kendaraan listrik itu.
Di Indonesia sendiri sudah ada importir yang membawa mobil listrik Tesla, yaitu Prestige Image Motorcars. Presiden Direktur Prestige Image Motorcars, Rudy Salim, menanggapi soal peraturan itu.
"Mengenai peraturan harus adanya suara untuk mobil listrik sebenarnya boleh saja. Tidak masalah. Tetapi perlu disadari tidak semua mobil listrik dari pabrikannya mengeluarkan suara," kepada detikOto.
Baca juga: Bamsoet: Mobil Listrik Bukan Mobil Mewah |
Mobil listrik Tesla memang tidak mengeluarkan bunyi saat dikendarai. Rudy menyebut, belum tentu produsen mobil listrik di luar negeri yang ingin menjual di Indonesia mau mengubah spesifikasi mobilnya hanya untuk memenuhi persyaratan di Indonesia yang daya resapnya tidak terlalu tinggi.
"Jangan sampai justru dengan adanya peraturan ini menjadi penghambat era mobil listrik di Indonesia," kata Rudy.
Untuk keamanan, Rudy menyarankan pemerintah lebih baik memperbaiki infrastruktur penyeberangan serta melakukan edukasi masyarakat tentang keselamatan jalan. "Bukan justru menyalahkan mobil listriknya," ucapnya.
"Seharusnya atensi lebih dikhususkan pada infrastruktur mobil listrik dan juga insentif mobil listrik dari sisi bea masuk untuk meningkatkan pertumbuhan mobil listrik di Indonesia," sambungnya.
Sementara itu, Peraturan Menteri Perhubungan No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor mengatur, untuk memenuhi aspek keselamatan kendaraan listrik harus dilengkapi suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu. Tingkat kebisingan itu paling rendah 31 desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas kendaraan bermesin bakar.
Ada beberapa syarat soal suara kendaraan listrik. Yang pertama, pada kecepatan 10 km/jam kendaraan listrik harus mengeluarkan suara paling rendah 50 desibel. Kedua, pada kecepatan 20 km/jam, kendaraan listrik harus bersuara minimal 65 desibel. Dan untuk mundur minimal suaranya 47 desibel. Tingkat kebisingan itu mengikuti tingkat kecepatan kendaraan.
Suara kendaraan listrik disesuaikan dengan kategori jenis kendaraan dan tidak menyerupai jenis suara hewan, sirine, klakson, dan musik. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah