Kata Kemenperin Terkait Pajak Mobil Listrik

Kata Kemenperin Terkait Pajak Mobil Listrik

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Rabu, 27 Jun 2018 09:53 WIB
Mobil listrik. Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Hingga saat ini peraturan terkait mobil ramah lingkungan masih abu-abu. Masih banyak yang menunggu kepastiannya terutama para pemain di industri otomotif Indonesia, termasuk pajak untuk mobil listrik.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, menyebut bahwa memang pihaknya akan memberikan program khusus berupa insentif untuk pajak mobil listrik di Indonesia.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang itu memang sekarang itu sedang kita usulkan memang ini bukan kita ngarang-ngarang, benar kajian sekitar satu sampai dua tahunan, sehingga waktu itu kajian itu bisa diusulkan Oktober tahun lalu melalui surat menteri kita (Kemenperin) ke Kementerian Keuangan," ujarnya kepada detikOto, di gedung Kemenperin, Jakarta.

Namun insentif yang diusulkan berdasarkan kajian tersebut akan berlaku bagi produsen dengan produknya yang punya potensi menjadi barang belanjaan pasar global, alias untuk diekspor. Dengan begitu diharapkan struktur produksi kendaraan bermotor di Indonesia berubah.



Sebab, lebih lanjut Juli menjelaskan, selama ini para produsen kendaraan bermotor di Indonesia masih terlihat asyik dengan pasar domestik, meski ekspor juga terus berjalan.

"Sehingga ini mau direoreantasi untuk ekspor, untuk pemenuhan dunia. Nah itu sehingga perlu diubah strukturnya, sehingga meberikan insentif untuk produk yang bisa diekspor, yang dibuatnya di dalam negeri," lanjutnya. (khi/rgr)

Hide Ads