Karena berdasarkan Peraturan tentang ban serep ini memang jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 57 mengatur, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dengan perlengkapan kendaraan bermotor. Salah satu perlengkapannya adalah ban cadangan. Sehingga membuat konsumen Nissan melayangkan tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kata Polisi Soal Ban Serep di Dalam Mobil |
Ahli perundang-undangan, yang juga Direktur Puskapsi Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menilai harusnya para legislatif lebih peka dan lebih rutin dalam mengevaluasi undang-undang.
"Ini karena proses legislasi di Indonesia masih fokus sama proses pembentukan dan belum memberi perhatian cukup pada evaluasi rutin terhadap UU atau peraturan perundang-undangan yang telah dibentuk," kata Bayu.
"Sebagai buktinya di UU 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan hanya mengatur proses harmonisasi terhadap setiap RUU dan beberapa jenis rancangan peraturan perundang-undangan, namun UU 12/2011 tidak mengatur adanya norma yang mewajibkan setiap jangka waktu tertentu (rutin) pembentuk UU atau peraturan perundang-undangan untuk mengevaluasi produk hukum yang dibentuknya," tambahnya.
Akibat tidak ada kewajiban evaluasi secara rutin ini maka seringkali ketika perubahan sosial telah terjadi, lanjut Bayu. Produk perundang-undangan tidak bisa cepat menyesuaikan, sehingga seringkali terkesan hukum tertinggal dibelakang dibanding adanya perubahan sosial di masyarakat.
"Untuk itu pembentuk UU maupun peraturan di bawah UU perlu untuk belajar dari pengalaman bahwa banyak hukum yang dibentuk tidak mampu menjawab perubahan sosial yang berkembang pesat. Dengan demikian pembentuk peraturan perundang-undangan, perlu segera mengatur adanya kewajiban rutin evaluasi peraturan perundang-undangan untuk mencegah berbagai hal negatif yang merugikan masyarakat," ujar Bayu.
"Akibat peraturan perundang-undangan tidak mampu mengikuti perkembangan zaman dan perubahan sosial. Maka seringkali pengadilan yang mengambil alih untuk menyelesaikan persoalan yang muncul di masyarakat. Dengan kata kain kuasa mengatur oleh badan legislatif maupun eksekutif seringkali diambil alih oleh pengadilan, dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang muncul di masyarakat," tambahnya.
Hmm, rasanya sudah waktunya para legislatif untuk mengubah undang-undang mengenai ban serep ini ya? (lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!