Terkait hal ini, Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto mengatakan untuk mobil bekas tidak ada batasan untuk kondisinya. Hanya saja usia mobil tidak boleh melebihi 9 tahun untuk comprehensive dan 15 tahun untuk total loss only (TLO).
"Untuk kondisi mobil tidak ada syaratnya. Hanya usia tadi saja syaratnya, usia mobil 9 tahun untuk comprehensive atau 15 tahun untuk TLO (tipe asuransi yang bisa diambil-Red)," kata Iwan kepada detikOto di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Langsung ke asuransi, nanti mobil disurvei dulu. Kalau asuransi ok, calon pelanggan ok dengan syarat dan preminya sudah deh dicover," ucap Iwan.
"Asuransi akan cover beri perlindungan atas keadaan mobil sesuai kondisi saat survey tersebut. Bukan mobilmu butut, dilakukan survei lalu claim minta ganti cat ulang. Nah seperti itu nggak bisa," tambahnya.
Iwan mencontohkan, apabila saat survei headlamp sudah pecah maka asuransi tidak akan melakukan perlindungan terhadap bagian itu. Dalam artian, tidak akan diganti.
"Kecuali saat survei body samping kanan mulus, asuransi cover. Eh besoknya mobil keserempet motor, baret 3 panel sisi kanan, klaim. Nah itu akan dibenerin asuransi sesuai kondisi awal tadi," tutup Iwan.
(ruk/ddn)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali