Rabu, 21 Mar 2018 16:01 WIB
Mobil Terseret Banjir Bandang Belum Tentu Dicover Asuransi

Jakarta - Banjir bandang melanda Cicaheum, Bandung. Banyak mobil yang terseret banjir bandang tersebut.
Otolovers sudah mengecek asuransi mobil? Jangan sampai ketika musibah datang seperti banjir atau gempa bumi justru asuransi tidak bisa diklaim. Meski sudah mengasuransikan mobil, belum tentu semua bisa diganti oleh pihak asuransi.
Misalnya kalau mobil Otolovers terendam banjir namun tidak bisa mengklaim, padahal mobil sudah diasuransikan. Pihak asuransi bakal mengganti kerugian akibat banjir asalkan saat di polis asuransi sudah termasuk perluasan jaminan.
"Nggak (mobil tidak dicover kalau terendam banjir dan tidak ada perluasan jaminan)," ungkap Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto saat dikonfirmasi detikOto, Rabu (21/3/2018).
Memang dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, tertulis akan hal itu yang termasuk dalam Bab II Pengecualian Pasal 3 butir 2.
"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geolog atau metereologi lainnya," tulis pasal itu.
Nah Otolovers, ada baiknya untuk memastikan jenis asuransi apa yang dimiliki mobil agar tidak salah dan terkejut saat mengklaim. (dry/rgr)
Otolovers sudah mengecek asuransi mobil? Jangan sampai ketika musibah datang seperti banjir atau gempa bumi justru asuransi tidak bisa diklaim. Meski sudah mengasuransikan mobil, belum tentu semua bisa diganti oleh pihak asuransi.
Misalnya kalau mobil Otolovers terendam banjir namun tidak bisa mengklaim, padahal mobil sudah diasuransikan. Pihak asuransi bakal mengganti kerugian akibat banjir asalkan saat di polis asuransi sudah termasuk perluasan jaminan.
"Nggak (mobil tidak dicover kalau terendam banjir dan tidak ada perluasan jaminan)," ungkap Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto saat dikonfirmasi detikOto, Rabu (21/3/2018).
Memang dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia, tertulis akan hal itu yang termasuk dalam Bab II Pengecualian Pasal 3 butir 2.
"Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geolog atau metereologi lainnya," tulis pasal itu.
Nah Otolovers, ada baiknya untuk memastikan jenis asuransi apa yang dimiliki mobil agar tidak salah dan terkejut saat mengklaim. (dry/rgr)
banjir
banjir bandang
banjir bandang di bandung
banjir bandang cicaheum
bandung
asuransi
asuransi mobil