Misalnya saja saat mobil tertimpa reruntuhan gedung, pemilik mobil yang mengasuransikan mobilnya bisa melakukan klaim ke pihak asuransi. Pengajuan klaim pun sama seperti pengajuan klaim asuransi lainnya.
Baca juga: Pasang Strobo Hambat Asuransi? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosedur normal, call ke asuransi kalau perlu evakuasi tinggal call. Pastiin parkir tidak di tempat yang nggak dilarang ya," Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto saat dihubungi detikOto, Senin (15/1/2018).
Mengutip situs resmi Garda Oto, survei klaim atas kendaraan dapat dilakukan di Cabang Garda Oto terdekat, dengan sebelumnya menginformasikan ke Garda Akses Call 1500112 (tambahkan kode area jika menggunakan ponsel) atau cabang Garda Oto terdekat.
Pengerjaan perbaikan kendaraan dilakukan di Bengkel Rekanan Garda Oto, setelah sebelumnya Garda Oto menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel. (rgr/rgr)












































Komentar Terbanyak
Katanya Jakarta-Bandung Lewat Tol Japeksel Cuma 45 Menit, Ternyata...
Banyak yang Nggak Sadar, Tiap Beli Bensin Pasti Bayar Pajak
Operasi Zebra Digelar Pekan Depan, Ini Pelanggaran yang Jadi Incaran