Kapolres Subang AKBP M Joni mengatakan sopir tersebut membawa kendaraan dengan kecepatan 70 km/jam. Kecepatan yang sangat tinggi untuk jalanan menurun seperti Tanjakan Emen.
Baca juga: Bahaya Asal Pakai Jasa Sopir Tembak |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Andry menegaskan setiap pengemudi harus sadar dengan setiap rambu yang dipasang di jalan. Rambu itu bukanlah hiasan, tapi sebagai media mengingatkan pengemudi.
"Kalau 70 km/jam dan menurun, itu sudah sangat cepat kecepatannya. Susah mengendalikan kendaraan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ucap Andry.
Lanjut Andry, kendaraan punya gaya dorong yang besar. Semakin tinggi kecepatan, daya dorong akan semakin besar.
"Apalagi kondisi menurun, bisa berlipat itu daya dorongnya," sebut Andry.
Sebelumnya, AKBP M Joni menduga, saat mengendarai mobil minibus tersebut, sopir hilang kendali saat belok. Sopir sempat memindahkan ke gigi dua, namun upaya itu tiba-tiba sulit dilakukan. Menurutnya, ketika ingin pindah dari gigi tiga ke gigi dua sopir kesusahan. Dia panik sehingga saat bersamaan mengerem dengan menggunakan rem tangan. Akibatnya mobil oleng dan jungkir balik.
Baca juga: Foto: Jalanan-jalanan Berbahaya di Dunia |
Menanggapi pernyataan Joni, Andry menyebut karena panik melakukan perpindahan gigi, yang harusnya normal bisa jadi bumerang. "Karena tidak pas dengan momentum menarik tuas rem tangan misalnya," kata Andry. (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar