Tapi tindakan semacam itu tidak bisa dilakukan di Negeri Kangguru Australia. Makan sambil mengemudi di sana Otolovers bisa kena tilang lho!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa yang disampaikan Rifat bisa jadi benar. Dalam sebuah studi yang dilakukan Griffith Health Institute in Queensland pada tahun 2015, mengemudi sambil makan sama bahaya dengan menyetir sembari bermain ponsel.
Baik makan atau bermain ponsel sambil mengemudi dianggap dapat mengganggu konsentrasi si pengendara.
Di Indonesia pun sama, segala hal yang dapat mengganggu konsentrasi berkendara tidak boleh dilakukan. Bahkan tertuang dalam pasal 106 ayat 1 UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kalau melanggar Otolovers harus bersiap-siap dikenakan pasal 283 UU yang sama dengan hukuman pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 750 ribu,
"Jadi intinya di UU no.22 tahun 2009 itu menyatakan orang itu kalau mengemudi harus full time job bukan part time job. Jadi distruksi-distruksi itu sebaiknya diminimalisir ketika mengemudi," jelasnya. (dry/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah