Pengendara Mobil Biasa Belum Diberikan SIM Subsidi

Pengendara Mobil Biasa Belum Diberikan SIM Subsidi

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 28 Feb 2018 17:08 WIB
Pengendara Mobil Biasa Belum Akan Diberikan SIM Subsidi Foto: Achmad Dwi Afriyadi
Jakarta - Untuk menambah keselamatan para pengguna jalan, Kementerian Perhubungan bersama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar pembuatan SIM A Umum secara kolektif dengan harga murah.

Tapi sayangnya pembuatan SIM A bersubsidi tersebut hanya berlaku untuk para pengendara taksi baik itu online maupun konvensional saja.

"Belum," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi kepada detikOto saat dikonfirmasi soal rencana pemberian subsidi bagi pengendara mobil biasa, Rabu (28/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru biasanya dikenakan tarif Rp 120 ribu. namun dengan adanya subsidi pengendara taksi ini hanya perlu membayar Rp 100 ribu.

Pemberian subsidi pada pembuatan SIM ini sengaja dilakukan agar para sopir taksi meiliki legalitas di jalan.

Bukan cuma di Jakarta saja, rencananya pembuatan SIM murah juga akan dilakukan di beberapa kota seperti Bandung, Semarang, Pekanbaru, dan juga Medan. (dry/lth)

Hide Ads