Kepada detikOto, Rahman, selaku karyawan di salah satu diler jual-beli mobil mewah bekas di kawasan Kelapa Gading menuturkan bahwa hal tersebut sesuai dengan kesepakatan. Tapi tidak sedikit yang angkat tangan terkait biaya pajaknya (pengurusan surat-surat dikerjakan sendiri).
"Ya paling kalau yang pajaknya sudah mati, diurus sendiri. Tapi itu tergantung kesepakatan bersama juga. Tapi ya sedikit sekali lah ditemukan hal seperti itu kalau beli mobil second-nya di diler seperti ini. Kebanyakan surat-suratnya sudah terurus, apalagi mobil mewahnya. Sehingga pemilik baru bisa langsung jalan-jalan," lanjut Rahman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dicek juga historical mobilnya bagaimana seperti pernah terendam banjir atau tidak, sudah pernah tabrakan tidak, dan hal vital lainnya agar tidak timbul hal yang merugikan dalam jangka menengah-panjang," kata Herry. (ruk/ddn)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun