Soalnya diler kendaraan mengharuskan pembelian kendaraan harus menggunakan KTP sesuai domisili. Namun, setelah diberlakukannya KTP elektronik yang lebih 'nasional' alias terkoneksi seluruh Indonesia, masih perlukah hal demikian?
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar, mengungkapkan pemberlakuan e-KTP tidak lantas menghilangkan aturan pembelian kendaraan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kalaupun memang kemudian pemilik ingin kendaraan sesuai dengan identitas KTP daerahnya, tetap harus melakukan mutasi.
"Kalau mau ya mutasi. Domisilinya Bogor, Tangerang, Bekasi, Jakarta. Sementara KTP di Jawa ya pakai mutasi," ucap Khairil. (idr/ddn)












































Komentar Terbanyak
Dadan soal Motor MBG: Dulu Klaim di Bawah Harga, Ternyata Di-markup
Hitung-hitungan Penghasilan Ojol Usai Tarif Aplikasi Dipangkas
Indonesia Kian Tertinggal, Mobnas Malaysia Ekspansi EV 42 Ribu Unit/Tahun