Sudah e-KTP, Bisakah Beli Kendaraan di DKI Pakai KTP Daerah?

Sudah e-KTP, Bisakah Beli Kendaraan di DKI Pakai KTP Daerah?

Muhammad Idris - detikOto
Rabu, 24 Jan 2018 16:58 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Bagi anda yang merantau jauh dari kampung halaman dan belum berganti identitas KTP, tentu sering kesulitan jika harus membeli motor atau mobil. Alhasil, pinjam KTP kerabat atau teman terpaksa dilakukan.

Soalnya diler kendaraan mengharuskan pembelian kendaraan harus menggunakan KTP sesuai domisili. Namun, setelah diberlakukannya KTP elektronik yang lebih 'nasional' alias terkoneksi seluruh Indonesia, masih perlukah hal demikian?

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar, mengungkapkan pemberlakuan e-KTP tidak lantas menghilangkan aturan pembelian kendaraan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetap enggak bisa (beli kendaraan pakai KTP daerah). Meski sudah e-KTP, KTP harus sesuai domisili," ujar Khairil kepada detikOto.

Menurutnya, kalaupun memang kemudian pemilik ingin kendaraan sesuai dengan identitas KTP daerahnya, tetap harus melakukan mutasi.

"Kalau mau ya mutasi. Domisilinya Bogor, Tangerang, Bekasi, Jakarta. Sementara KTP di Jawa ya pakai mutasi," ucap Khairil. (idr/ddn)

Hide Ads