Mobil bermuka dua akan mengurus perizinan untuk bisa beroperasi di jalan raya. Mobil hasil modifikasi gabungan dua unit taksi Toyota Limo tersebut memiliki dua Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sang pemilik mobil, Roni Gunawan mengatakan sempat ditilang polisi lantaran belum mengantongi izin mengubah bentuk mobil. Sehingga, ia berniat mengurus perizinan operasional mobil tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau gak boleh operasi, jadi dikandangin dulu sampai urus izin. Dari Polda, Samsat sama dari Astra," kata Roni di garasi GR Taksi, di jalan Babakan Cibeureum, Kota Bandung.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kepala bengkel GR taksi ini menuturkan mobil bermuka dua ini masih mengantongi dua STNK. Pasalnya, sambung dia, mobil tersebut berasal dari dua mobil Toyota Limo keluaran 2012.
Baca: Modifikasi Mobil Bermuka Dua Habiskan Rp 60 Juta
"Kan dari dua mobil, jadi ada dua STNK juga. Samsat nyaranin sih satu STNK aja, kami ngikutin aja kalau memang aturannya kayak gitu," ungkap dia.
Ia menegaskan insiden penilangan yang dialaminya pada Senin (15/1) lalu tidak dilakukan secara sengaja. Ia berniat pulang ke rumahnya di kawasan Setiabudi untuk menyimpan mobil berwarna kuning emas tersebut.
Baca: Ini Tempat Kelahiran Mobil Bermuka Dua
"Ditilang kemarin bukan sengaja, saya mau pulang nyimpan mobil, tapi ketilang," kata Roni. (lth/lth)
Komentar Terbanyak
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!