Mobil Tertimpa Gedung Ambruk, Bagaimana Asuransinya?

Mobil Tertimpa Gedung Ambruk, Bagaimana Asuransinya?

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 15 Jan 2018 14:25 WIB
Ilustrasi gedung parkir. (Foto: Ahmad Masaul Khoiri/detikcom)
Jakarta - Tak semua pemilik mobil mengasuransikan mobilnya. Padahal sebenarnya tak ada ruginya kalau mobil diasuransikan agar jika nanti terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, mobil bisa tercover asuransi.

Misalnya saja saat mobil tertimpa reruntuhan gedung, pemilik mobil yang mengasuransikan mobilnya bisa melakukan klaim ke pihak asuransi. Pengajuan klaim pun sama seperti pengajuan klaim asuransi lainnya.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun perlu dicatat nih Otolovers, syarat untuk bisa dicover asuransi adalah mobil harus terparkir di tempat yang sesuai, bukan di sembarang tempat. Kemudian asuransinya juga sudah termasuk perluasan jaminan.

"Prosedur normal, call ke asuransi kalau perlu evakuasi tinggal call. Pastiin parkir tidak di tempat yang nggak dilarang ya," Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto saat dihubungi detikOto, Senin (15/1/2018).



Mengutip situs resmi Garda Oto, survei klaim atas kendaraan dapat dilakukan di Cabang Garda Oto terdekat, dengan sebelumnya menginformasikan ke Garda Akses Call 1500112 (tambahkan kode area jika menggunakan ponsel) atau cabang Garda Oto terdekat.

Pengerjaan perbaikan kendaraan dilakukan di Bengkel Rekanan Garda Oto, setelah sebelumnya Garda Oto menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel. (rgr/rgr)

Hide Ads