Dijelaskan Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto, pengajuan asuransi yang dikarenakan pemakaian itu tidak ditanggung. Artinya klaim yang diajukan karena kesalahan, dalam hal ini termasuk karena melanggar, tidak ditanggung oleh pihak asuransi.
Namun pihak asuransi akan tetap menanggung penambahan termasuk aksesori seperti strobo jika konsumen terlebih dahulu lapor ke pihak asuransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi untuk pemakaian strobo cs yang sudah diajukan dan disetujui oleh pihak asuransi akan tetap ditanggung, kecuali strobo tersebut rusak karena pelanggaran.
"Cover nggak cover itu yes or no. Itu bukan ranah kita, kita nggak bisa ngomong. Kalau strobo kita nggak pernah nulis soalnya sudah pasang, masalah melangggar apa enggak, kita tidak bisa menentukan," katanya. (khi/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah