Dijelaskan Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto, pengajuan asuransi yang dikarenakan pemakaian itu tidak ditanggung. Artinya klaim yang diajukan karena kesalahan, dalam hal ini termasuk karena melanggar, tidak ditanggung oleh pihak asuransi.
Namun pihak asuransi akan tetap menanggung penambahan termasuk aksesori seperti strobo jika konsumen terlebih dahulu lapor ke pihak asuransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi untuk pemakaian strobo cs yang sudah diajukan dan disetujui oleh pihak asuransi akan tetap ditanggung, kecuali strobo tersebut rusak karena pelanggaran.
"Cover nggak cover itu yes or no. Itu bukan ranah kita, kita nggak bisa ngomong. Kalau strobo kita nggak pernah nulis soalnya sudah pasang, masalah melangggar apa enggak, kita tidak bisa menentukan," katanya. (khi/rgr)












































Komentar Terbanyak
Kemenangan Gila Pebalap Indonesia Kiandra di Barcelona: Start 24, Finis ke-1
Warga Rela Antre Panjang di SPBU Swasta, Ketimbang Isi Pertalite Was-was Brebet
Wuling Darion Meluncur di Indonesia: Ada EV dan PHEV, Harga Mulai Rp 356 Juta