Pasang Strobo Hambat Asuransi?

Pasang Strobo Hambat Asuransi?

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Rabu, 11 Okt 2017 09:51 WIB
Lampu Sirine/Strobo (Foto: Istimewa)
Jakarta - Saat ini pihak kepolisian akan menindak tegas kendaraan pribadi yang memasang strobo, sirine, ataupun rotator. Lantas apakah pemasangan strobo dapat membuat klaim asuransi mobil terhambat?

Dijelaskan Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto, pengajuan asuransi yang dikarenakan pemakaian itu tidak ditanggung. Artinya klaim yang diajukan karena kesalahan, dalam hal ini termasuk karena melanggar, tidak ditanggung oleh pihak asuransi.

Namun pihak asuransi akan tetap menanggung penambahan termasuk aksesori seperti strobo jika konsumen terlebih dahulu lapor ke pihak asuransi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya kan dia menambah akesori yang belum disetujui oleh pihak asuransi. Nambah apa pun termasuk strobo. Nanti pihak asuransi akan melakukan survei dan menentukan apakah itu bisa di-cover atau tidak," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta.

Jadi untuk pemakaian strobo cs yang sudah diajukan dan disetujui oleh pihak asuransi akan tetap ditanggung, kecuali strobo tersebut rusak karena pelanggaran.

"Cover nggak cover itu yes or no. Itu bukan ranah kita, kita nggak bisa ngomong. Kalau strobo kita nggak pernah nulis soalnya sudah pasang, masalah melangggar apa enggak, kita tidak bisa menentukan," katanya. (khi/rgr)

Hide Ads