Mulai hari ini, kantor KPK telah diserbu oleh para calon peserta lelang. Sebelum mendaftarkan dirinya, mereka ingin melihat jajaran mobil yang akan dipamerkan. Lalu bagaimana ya cara untuk daftar pelelangan ini?
Menurut Budi selaku pengelola pelelangan ini, para calon peserta lelang dapat mendaftarkan dirinya terlebih dahulu melalui website resmi lelangdjkn.kemenkeu.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memulai lelang, para calon harus menyetorkan sejumlah dana untuk jaminan terlebih dahulu. Dana jaminan ini akan mengurangi total pembeliannya nanti.
"Tergantung mau ikut lelang yang mana. Misalkan yang VW dana jaminannya kan Rp 70 juta. Nah ini harus disetor dulu ke rekening penyelenggara resmi. Nanti ketika menang lelang misalkan harga mobilnya Rp 570 juta, si dana jaminan ini akan mengurangi harganya. Jadi tinggal transfer lagi Rp 500 juta," papar Budi.
Apabila peserta lelang kalah atau tidak membawa barang yang diinginkan, uang tersebut akan dikembalikan oleh pihak yang terkait.
"Kalau kalah, uangnya akan dikembalikan tanpa biaya administrasi. Hanya saja akan kena potong untuk dana transferan ya sesuai banknya masing-masing," katanya.
Nah, bagaimana Otolovers, berminat ikut lelang? (rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar