Tilang CCTV ini disebut-sebut bisa membantu petugas kepolisian dalam mengawasi dan menindak serta langsung mengetahui jenis pelanggaran yang dilakukan.
Di Surabaya kamera CCTV itu mampu merekam secara otomatis kendaraan yang melanggar lalu lintas dengan empat kali foto sebagai bukti pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya si pelanggar ini akan dicatat oleh Dinas Perhubungan setempat kemudian datanya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Polisi akan memberikan surat pemberitahuan yang dikirm ke rumah si pemilik kendaraan. Saat ini penerapan tilang CCTV di Surabaya masih dalam tahap sosialiasi sehingga pelanggar belum ditilang. Sanksi tilang baru akan dikenakan pada Oktober mendatang.
Untuk di Jakarta sendiri penerapan tilang CCTV itu masih dalam tahap perencanaan. Soal mekanisme pengenaan sanksi tilang juga masih samar-samar apakah akan sama dengan di Surabaya atau berbeda.
"Belum bisa dipastikan (metodenya) karena harus dibicarakan dengan instansi terkait," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Halim Pagarra kepada detikOto, Minggu (10/9/2017).
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?