'Tak Punya Garasi Masih Bisa Sewa Tempat Penitipan Kendaraan'

'Tak Punya Garasi Masih Bisa Sewa Tempat Penitipan Kendaraan'

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 08 Sep 2017 19:12 WIB
Pemprov DKI Jakarta kembali menggalakkan aturan terkait beli mobil harus memiliki garasi. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali menggalakkan aturan terkait beli mobil harus memiliki garasi. Dalam peraturannya dikatakan, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Aturan ini pun menuai pro dan kontra. Ada yang setuju karena banyak yang memarkir mobil di pinggris jalan, ada juga yang kurang setuju.

Salah satunya Rizal Rusdi sebagai salah satu pemilik mobil. Menurutnya, tak harus punya garasi, tapi mobil bisa diparkir di tempat penitipan kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya kalau nggak punya garasi kan bisa sewa di penitipan mobil atau motor. Jadi nggak harus punya (garasi) dulu juga," kata Rizal kepada detikOto, Jumat (8/9/2017).

Baca Juga: Aturan Memiliki Mobil Harus Punya Garasi Berpotensi Ada PHK

Menurutnya, di Jakarta pun sudah banyak yang menggunakan konsep itu. Meski rumahnya tak memiliki garasi, mereka bisa menitipkan mobilnya di tempat penitipan kendaraan.

"Intinya selagi blok punya garasi di rumah masih bisa dikondisikan dengan penyewaan (lahan penitipan kendaraan) walaupun bayar itu sudah risiko," katanya.

Baca Juga: Beli Mobil Harus Ada Garasi, Bagaimana yang Tinggal di Apartemen?

Soal mobil yang diparkir sembarangan di jalanan, Rizal sangat menentang hal itu. Mobil yang diparkir di jalanan mengambil hak orang lain yang menggunakan jalan tersebut.

"Kalau ada yang masih parkir di jalan raya harusnya kena sanksi. Lihat klasifikasi jalannya juga. Kalau protokol wajib sanksi. Kalau jalan komplek atau jalan shortcut bisa sanksi, tapi sanksi efek jera aja," tutur Rizal.

Otolovers setuju kalau beli mobil harus sertakan surat keterangan punya garasi? Silakan berbagi pendapat Anda melalui email ke redaksi@detikoto.com. (rgr/lth)

Hide Ads