Aturan ini pun menuai pro dan kontra. Ada yang setuju karena banyak yang memarkir mobil di pinggris jalan, ada juga yang kurang setuju.
Salah satunya Rizal Rusdi sebagai salah satu pemilik mobil. Menurutnya, tak harus punya garasi, tapi mobil bisa diparkir di tempat penitipan kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Aturan Memiliki Mobil Harus Punya Garasi Berpotensi Ada PHK
Menurutnya, di Jakarta pun sudah banyak yang menggunakan konsep itu. Meski rumahnya tak memiliki garasi, mereka bisa menitipkan mobilnya di tempat penitipan kendaraan.
"Intinya selagi blok punya garasi di rumah masih bisa dikondisikan dengan penyewaan (lahan penitipan kendaraan) walaupun bayar itu sudah risiko," katanya.
Baca Juga: Beli Mobil Harus Ada Garasi, Bagaimana yang Tinggal di Apartemen?
Soal mobil yang diparkir sembarangan di jalanan, Rizal sangat menentang hal itu. Mobil yang diparkir di jalanan mengambil hak orang lain yang menggunakan jalan tersebut.
"Kalau ada yang masih parkir di jalan raya harusnya kena sanksi. Lihat klasifikasi jalannya juga. Kalau protokol wajib sanksi. Kalau jalan komplek atau jalan shortcut bisa sanksi, tapi sanksi efek jera aja," tutur Rizal.
Otolovers setuju kalau beli mobil harus sertakan surat keterangan punya garasi? Silakan berbagi pendapat Anda melalui email ke redaksi@detikoto.com. (rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah