Beli Mobil Harus Ada Garasi, Bagaimana yang Tinggal di Apartemen?

Beli Mobil Harus Ada Garasi, Bagaimana yang Tinggal di Apartemen?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 08 Sep 2017 12:19 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta bakal kembali menggalakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 yang berisi tentang wajib memiliki garasi sebelum membeli kendaraan. Apa tanggapan pemilik mobil?

"Setuju, walaupun pasti banyak juga opini keberatan dari yang lainnya. Bagus sih peraturannya," kata Chairul Fahry salah satu pemilik mobil di Jakarta yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Altis Indonesia Community (ALTIC) saat kepada detikOto, Jumat (8/9/2017).

Tapi, kata dia, harus ada pembahasan hulu ke hilir mengenai kepemilikan kendaraan, infrastruktur, dan lain-lain. Khususnya di kawasan pemukiman vertikal (vertikal living) seperti apartemen. Menurutnya, ada juga yang tinggal di apartemen, tapi tidak dapat reserved parking atau terjamin dapat lot parkir pengganti garasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi seperti saya yang dengan Vertical Living (tinggal di apartemen), di mana parkirnya tidak ada reserved parking. Dengan kita tinggal di apartemen, mendukung program pemerintah juga kan. Sementara parkir di apartemen belum semua memadai. Saya melihat negara lain, bisa teratur dan tegas karena beriringan dengan penyempurnaan infrastruktur," kata Chairul.

Chairul berharap agar semua penghuni apartemen bisa mendapatkan jaminan tempat parkir pengganti garasi. Jadi, tak perlu khawatir lagi dengan slot parkir di apartemen.

"Kami (penghuni apartemen) pun enggak keberatan dengan biaya sewa parkir bulanan/tahunan. Selama sepadan dan masih masuk akal angkanya," katanya.

Otolovers setuju kalau beli mobil harus sertakan surat keterangan punya garasi? Silakan berbagi pendapat Anda melalui email ke redaksi@detikoto.com (rgr/dry)

Hide Ads