Aturan itu sebenarnya sudah berlaku tiga tahun lalu. Namun, Pemprov DKI Jakarta bakal kembali menyosialisasikan aturan tersebut agar semua warga DKI Jakarta bisa menerapkannya.
Selain meminta bantuan kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan sosialisasi terhadap peraturan ini, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat juga meminta agar masyarakat patuh terhadapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (calon pembeli kendaraan) harus punya surat keterangan memiliki garasi dari kelurahan dulu sebelum beli kendaraan nanti," papar Djarot.
Otolovers setuju kalau beli mobil harus sertakan surat keterangan punya garasi? Silakan berbagi pendapat Anda melalui email ke redaksi@detikoto.com. (rgr/lth)











































Komentar Terbanyak
Heboh Konten Kreator Rekam Usher GIIAS, Diminta Take Down Ngarep Ganti Rugi
Harga Honda Super One Diumumkan: Rp 438 Juta
Pernyataan BYD Soal Seal Terbakar di Cikampek