Penyataan ini sangat jelas tertulis pada 'Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia', Bab III pasal 4 ayat 6 sebagai acuan dari asuransi di Indonesia.
Ayat itu berbunyi, perlengkapan tambahan adalah perlengkapan pada kendaraan bersangkutan yang bukan merupakan perlengkapan standar pabrik tidak akan diganti. Hal ini juga yang disampaikan Marketing & Communication & PR Manager Asuransi Astra (Garda Oto) Laurentius Iwan Pranoto saat dihubungi detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Iwan, bukan berarti Otolovers tidak bisa melakukan modifikasi dan tetap ingin kendaraan tetap di-cover asuransi.
"Harusnya bilang ke kita (pihak asuransi). Karena kalau sampai kenapa-kenapa, atau mobil itu hilang atau terjadi sesuatu, kalau terjadi apa-apa akan kita ganti sesuai dengan kondisi kendaraan tersebut. Selain itu jika mengubah-ubah kendaraan (modifikasi) itu harus disurvei oleh kita," katanya.
Lalu apakah premi asuransinya bertambah jika mobil telah diasuransi? "Tambahan biaya? Itu bisa disesuaikan," tambahnya. (lth/rgr)












































Komentar Terbanyak
Viral Istri Ketinggalan di Rest Area saat Mudik, Diantar Polisi Naik Moge
Asosiasi Ungkap Biang Kerok 'Krisis Ojol' di Jakarta: Biaya Aplikasi Dipotong Gede!
Provinsi Ini Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Asalkan Bukan buat Pamer