Penyataan ini sangat jelas tertulis pada 'Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia', Bab III pasal 4 ayat 6 sebagai acuan dari asuransi di Indonesia.
Ayat itu berbunyi, perlengkapan tambahan adalah perlengkapan pada kendaraan bersangkutan yang bukan merupakan perlengkapan standar pabrik tidak akan diganti. Hal ini juga yang disampaikan Marketing & Communication & PR Manager Asuransi Astra (Garda Oto) Laurentius Iwan Pranoto saat dihubungi detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Iwan, bukan berarti Otolovers tidak bisa melakukan modifikasi dan tetap ingin kendaraan tetap di-cover asuransi.
"Harusnya bilang ke kita (pihak asuransi). Karena kalau sampai kenapa-kenapa, atau mobil itu hilang atau terjadi sesuatu, kalau terjadi apa-apa akan kita ganti sesuai dengan kondisi kendaraan tersebut. Selain itu jika mengubah-ubah kendaraan (modifikasi) itu harus disurvei oleh kita," katanya.
Lalu apakah premi asuransinya bertambah jika mobil telah diasuransi? "Tambahan biaya? Itu bisa disesuaikan," tambahnya. (lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?