Mengintip Besaran Pajak Mobil Ferrari cs

Mengintip Besaran Pajak Mobil Ferrari cs

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 24 Agu 2017 14:08 WIB
Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Mobil super mewah seperti Lamborghini, Ferrari, Porsche, Rolls-Royce, dan sebagainya jadi mobil impian setiap orang. Tidak semua orang bisa memilikinya.

Namun sebelum memiliki mobil super tersebut, ada baiknya Otolovers melihat kembali berapa sih pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Karena jika salah hitung, dijamin mobil super ini bisa menyusahkan Otolovers di tahun-tahun mendatang, karena terbebani oleh biaya pajak yang tidak murah.

Nah kali ini, detikOto coba menelusuri berapa sih biaya pajak tahunan untuk mobil super yang melintas di Indonesia, berikut penelusurannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1.Ferrari California 2010

Untuk mobil super asal Italia Ferrari California kelahiran 2010 dengan bahan bakar bensin, tercatat pajak kendaraan mencapai Rp 97.877.300, PNBP Pengesahan Rp 50.000, dan SWDKLLJ mencapai Rp 143.000.

Jika coba ditotalkan untuk Ferrari California 2010 setiap tahunnya harus membayar pajak sekitar Rp 98.070.300.

2.Lamborghini Aventador Tahun 2013

Nah buat Otolovers yang menginginkan Lamborghini Aventador kelahiran 2013, pastikan Otolovers menyisihkan uang sekitar ratusan juta untuk membayar pajak setiap tahunnya ya.

Untuk Lamborghini Aventador pajak kendaraannya mencapai Rp 119.023.000, ditambah dengan PNBP Pengesahan Rp 50.000, dan SWDKLLJ Rp 143.000. Artinya jika dikalkulasi Otolovers harus menyediakan uang sekitar Rp 119.216.000 setiap tahunnya untuk membayar pajak.

3.Rolls-Royce Ghost AT 2011

Bagi Otolovers yang mencintai mobil para bos Rolls-Royce Ghost AT kelahiran 2011, Otolovers harus menyediakan kocek puluhan juta untuk bayar pajak setiap tahunnya.

Karena setiap tahunnya untuk mobil Inggris kelahiran 2011 ini memiliki pajak kendaraan mencapai Rp 58.814.500, PNBP Pengesahan Rp 50.000, sera SWDKLLJ sebesar Rp 143.000. Jika dikalkulasi Otolovers harus membayar pajak sekitar Rp 58.899.500.

4.Lamborghini Huracan LP 610-4 2015

Mobil super Lamborghini Huracan LP 610-4 kelahiran 2015, setiap tahunnya juga harus membayarkan pajak kendaraan yang terbilang tidak murah.

Bayangkan saja, pajak kendaraan mencapai Rp 147.600.000, mencapai Rp 50.000, dan membayar SWDKLLJ Rp 143.000. Sehingga setiap tahunnya, untuk pemilik Lamborghini Huracan harus menyediakan uang sebesar Rp 147.793.000.

Bagaimana Otolovers, masih tertarik untuk memiliki mobil super di Indonesia? (lth/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads