Asyik, Pajak Sedan Bakal Disamakan dengan MPV

Asyik, Pajak Sedan Bakal Disamakan dengan MPV

Muhammad Taufiqqurahman - detikOto
Jumat, 21 Jul 2017 18:17 WIB
Foto: dok detikOto
Jakarta - Jika dulu mobil jenis sedan cukup bisa merebut hati masyarakat Indonesia, kini sudah tidak lagi. Masyarakat Indonesia justru lebih menyenangi mobil jenis MPV karena bukan hanya harganya lebih murah dari sedan saja namun juga bisa menampung lebih banyak penumpang.

Untuk bisa kembali merebut hati masyarakat Indonesia, pemerintah kini sedang menyusun sistem perpajakannya agar harga jual sedan tak kemahalan. Menurut Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto pihaknya dengan Kementerian Keuangan sedang merumuskan agar pajak sedan bisa sama dengan mobil jenis MPV dan SUV.

"Sekarang kan ada pembedaan antara mobil yang SUV atau MPV dengan sedan. Nah sedan memang dulu pada regulasinya didorong, sedan termasuk barang mewah tetapi sekarang posisi sedan tidak mewah lagi. Jadi ini sudah dibicarakan dengan Menkeu untuk disamakan antara MPV, SUV, dan sedan," kata Airlangga usai bertemu dengan Wapres JK, Jumat (21/7/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga nanti industri otomotif bisa memproduksi sedan. Karena sedan ini memiliki pasar yang bagus di luar negeri. Kalau bicara tahun ini ekspornya dibandingkan dengan tahun lalu untuk kuartal pertama meningkat 30 persen, kalau ini kita memproduksi sedan potensi naiknya lebih tinggi lagi," lanjut Airlangga.

Seperti diketahui PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diterapkan untuk sedan berkisar antara 30 persen untuk sedan dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dan 125 persen untuk sedan di atas 3.500 cc.

Sementara jenis MPV dan SUV dengan kapasitas di bawah 1.500 cc pajak yang dikenakan sebesar 10 persen, kapasitas mesin 1.500-2.500 cc sebesar 20 persen, kapasitas mesin 2.500-3.000 cc sebesar 40 persen, dan kapasitas mesin di atas 3.000 cc pajak yang dikenakan 125 persen. (dry/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads