Untuk bisa kembali merebut hati masyarakat Indonesia, pemerintah kini sedang menyusun sistem perpajakannya agar harga jual sedan tak kemahalan. Menurut Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto pihaknya dengan Kementerian Keuangan sedang merumuskan agar pajak sedan bisa sama dengan mobil jenis MPV dan SUV.
"Sekarang kan ada pembedaan antara mobil yang SUV atau MPV dengan sedan. Nah sedan memang dulu pada regulasinya didorong, sedan termasuk barang mewah tetapi sekarang posisi sedan tidak mewah lagi. Jadi ini sudah dibicarakan dengan Menkeu untuk disamakan antara MPV, SUV, dan sedan," kata Airlangga usai bertemu dengan Wapres JK, Jumat (21/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diterapkan untuk sedan berkisar antara 30 persen untuk sedan dengan kapasitas di bawah 1.500 cc dan 125 persen untuk sedan di atas 3.500 cc.
Sementara jenis MPV dan SUV dengan kapasitas di bawah 1.500 cc pajak yang dikenakan sebesar 10 persen, kapasitas mesin 1.500-2.500 cc sebesar 20 persen, kapasitas mesin 2.500-3.000 cc sebesar 40 persen, dan kapasitas mesin di atas 3.000 cc pajak yang dikenakan 125 persen. (dry/ddn)








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
  
 
Komentar Terbanyak
Puluhan Motor Brebet Habis Isi Pertalite, Bahlil Bilang Begini
Tahun Depan Vietnam Larang Motor Bensin, Jepang Peringatkan Ancaman PHK
Kandasnya Mimpi Mobil Nasional dan Cita-cita Prabowo Bikin Mobil RI