Tapi di China, otoritas setempat akan memberikan hukuman bagi mereka yang berkendara menggunakan lampu jauh di malam hari. Mereka yang melanggar bakal dikenakan denda sebesar 300 Yuan atau setara dengan Rp 584 ribuan.
Atau jika mereka tak mau membayar denda akan dihukum duduk di depan mobil yang dinyalakan lampu dalam kurun waktu 60 detik. Itu dilakukan agar mereka bisa merasakan apa yang dirasa oleh pengendara lain ketika disorot lampu jauh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Postingan tersebut sontak mendapat banyak respons dari warganet disertai dengan komentar yang pro dan kontra. Sebenarnya hukuman ini sudah mulai dikenalkan pada 2014 lalu. Namun mendapat banyak kritik seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia yang bisa menyebabkan mata rusak.
Bagaimana ya Otolovers kalau ini diterapkan di Indonesia? (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!