Di China, Nyetir Malam Pakai Lampu Jauh Didenda Rp 584 Ribuan

Di China, Nyetir Malam Pakai Lampu Jauh Didenda Rp 584 Ribuan

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 23 Jun 2017 19:01 WIB
Foto: Dok. Weibo Kepolisian Shenzen
Shenzen - Menggunakan lampu jauh pada mobil tidak bisa sembarangan. Kalau untuk di jalan tol misalnya tanda lampu jauh dinyalakan ketika jalanan kurang penerangan. Atau bahkan untuk memberi tanda pada pengendara di depan untuk menyalip dan meminta mereka memberi jalan.

Tapi di China, otoritas setempat akan memberikan hukuman bagi mereka yang berkendara menggunakan lampu jauh di malam hari. Mereka yang melanggar bakal dikenakan denda sebesar 300 Yuan atau setara dengan Rp 584 ribuan.

Atau jika mereka tak mau membayar denda akan dihukum duduk di depan mobil yang dinyalakan lampu dalam kurun waktu 60 detik. Itu dilakukan agar mereka bisa merasakan apa yang dirasa oleh pengendara lain ketika disorot lampu jauh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya dalam waktu 2 jam hukuman tersebut diberlakukan, kepolisian Shenzen sudah memberhentikan sekitar 900 pelanggar seperti dilansir Rushlane, Jumat (23/6/2017). Polisi lalu lintas Shenzen memposting foto dalam akun Weibo official mereka dengan tulisan 'Malam ini kami memberi hukuman kepada mereka yang menggunakan lampu jauh'.

Postingan tersebut sontak mendapat banyak respons dari warganet disertai dengan komentar yang pro dan kontra. Sebenarnya hukuman ini sudah mulai dikenalkan pada 2014 lalu. Namun mendapat banyak kritik seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia yang bisa menyebabkan mata rusak.

Bagaimana ya Otolovers kalau ini diterapkan di Indonesia? (dry/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads