Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menindak penyalahgunaan sirene dan strobo di jalan raya. Ribuan kendaraan pengguna sirene dan strobo ilegal telah ditindak. Termasuk pejabat yang memakai perangkat khusus tersebut.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menegaskan, pihaknya menyatakan sikap tegas terhadap penyalahgunaan sirene dan rotator di jalan. Ribuan kendaraan yang memakai strobo dan sirene telah ditindak sejak 2021.
"Jadi catatan kami dari 2021-2025 kita sudah menindak itu kurang lebih 2.062 pelanggar. Jadi sebenarnya kami sudah melakukan penindakan," kata Faizal seperti dikutip situs resmi Korlantas Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penindakannya berupa tilang. Tilang di pasal 287 ayat 4 (Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), itu kurungan 1 bulan, denda Rp 250 ribu, dan wajib untuk dicopot," sebutnya.
Faizal menambahkan, pelanggaran tidak hanya dilakukan masyarakat umum. Ada juga oknum yang merasa memiliki privilese sehingga memakai strobo-sirene.
"Campur, pejabat ada, masyarakat juga ada. Karena mereka merasa mungkin punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta kepada mereka, jalan itu adalah tempat untuk berempati, tempat kita untuk saling menghargai," sebutnya.
Korlantas juga mengirim surat resmi ke satuan kerja Polri untuk memperketat pengawasan kendaraan dinas. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya.
Menurut Faizal, masyarakat perlu memahami penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Masyarakat kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirene, itu tidak masalah. Karena memang fungsinya untuk kepentingan dinas. Tapi yang jadi masalah banyak itu kendaraan 'preman', pelat nomornya 'preman', pakai strobo bahkan sirene," jelasnya.
Perlu diketahui, diatur Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59, untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. Lampu isyarat terdiri atas warna merah; biru; dan kuning.
Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.
Penggunaan lampu isyarat dan sirene, seperti berikut ini:
(a) Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(b) Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;
(c) Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan juga Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!