Pastinya sebuah mobil bakalan ditilang saat dikendarai dengan kecepatan yang melebihi batas. Di setiap negara, Indonesia misalnya mobil melaju dengan kecepatan mobil melebihi 80 km/jam bisa dianggap melanggar batas maksimum di beberapa jalan tertentu.
Nah, mobil yang melanggar batas kecepatan pertama adalah Motor Carriage keluaran tahun 1896. Mobil itu dikejar oleh polisi menggunakan sepeda dan melaju dengan kecepatan 13 km/jam dikendarai oleh Walter Arnold, seperti dikutip dari Drivespark, Senin (15/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun mobil tersebut bukan merupakan mobil super atau hot hatch tapi bisa melanggar kecepatan di zaman tersebut.
Saat batas kecepatan diubah menjadi 22,5 km/jam Arnold kemudian mengikuti kompetisi tahunan dari London ke Brighton.
Mobil tersebut bakalan dipajang di The Concours of Elegance yang mengambil tempat di Hampton Court Palace bersamaan dengan mobil Jaguar XJR-9 dan McLaren F1 GTR dengan kecepatan 386 km/jam. (dry/rgr)












































Komentar Terbanyak
Isi Garasi Anggota DPR yang Bilang 'Sok Paling Aceh' dan 'Cuma Nyumbang Rp 10 M'
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta