Biaya OTR tersebut terdiri dari biaya pengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan juga BPKB (Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor) yang termasuk juga pajak-pajak di dalamnya.
Tingginya pajak OTR yang dibebankan konsumen di Indonesia dikatakan menjadi yang tertinggi khususnya di kawasan ASEAN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sama Singapura saja kalau tanpa COE (Certificate of Entitlement/sertifikat hak kemilikan kendaraan) saja masih murah Singapura, COE jadi gini dia punya certificate ownership, jadi ownershipnya itu dia mesti beli, dia mau beli mobil itu dia mesti bayar," lanjut Soerjo.
Soerjo juga menambahkan berat bagi pemerintah untuk menurunkan biaya pajak OTR tersebut. Juga wacana untuk menyesuaikan pajak berdasarkan emisi karbon tidak bakalan serta merta menurunkan pajak OTR tersebut.
"Berat. Gak ngaruh (turun harga), itu kan intinya mereka pakai CO2 jadi conversion aja. Jadi kaya misalnya Prius nih, kan 40km/1 l, itu kalau kita konversi jadi 58 gr CO2/km tapi di bawahnya standarnya dia kan 100 gr CO2/km hampir setengahnya nah itu bakal dapat insentif pastinya," jelas Soerjo (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar