Indonesia akan memberlakukan standar emisi Euro4 pada September 2018. Hal tersebut diberlakukan melalui kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan Peraturan Menteri (PERMEN) LHK No.p.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/3/2017, tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe Euro4.
Peraturan tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh Menteri Perekonomian dan telah dicanangkan pada 10 Maret 2017. Agar lebih jelas mengenai aturan ini, berikut infografisnya:
![]() |
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Bagnaia Tunggu Penjelasan Ducati soal Motornya, Kesabaran Sudah Mulai Habis
Tunjangan Bensin Anggota DPR: Rp 3 Juta per Bulan
Daftar 22 Mobil-motor yang Disita KPK dari OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer