Indonesia akan memberlakukan standar emisi Euro4 pada September 2018. Hal tersebut diberlakukan melalui kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan Peraturan Menteri (PERMEN) LHK No.p.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/3/2017, tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe Euro4.
Peraturan tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh Menteri Perekonomian dan telah dicanangkan pada 10 Maret 2017. Agar lebih jelas mengenai aturan ini, berikut infografisnya:
Foto: Andhika Akbarayansyah |
(ddn/ddn)












































Foto: Andhika Akbarayansyah
Komentar Terbanyak
Di RI Banyak Merek Motor Listrik, Kenapa Harus Emmo Rp 50 Jutaan buat MBG?
Diborong Proyek MBG, Desain Motor Listrik Emmo Baru Didaftarkan Akhir Tahun Lalu
Spesifikasi Motor Listrik Buat Operasional MBG, Harga Mulai Rp 49 Jutaan