Hal tersebut diberlakukan melalui kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan Peraturan Menteri (PERMEN) LHK No.p.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/3/2017, tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe Euro 4.
Peraturan tersebut telah disetujui dan ditandatangni oleh Menteri Perekonomian dan telah dicanangkan pada 10 Maret 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan ini telah masuk ke dalam proses penyiapan draft sejak 2014, namun kendalanya adalah kondisi kilang Pertamina yang belum siap untuk memproduksi bahan bakar berstandar Euro 4.
"Sampe akhirnya ibu menteri menyampaikan surat kepada presiden. Dan arahan presiden waktu itu segera diberlakukan, kemudian bu menteri menyampaikan surat kepada Menko Perekonomian, kemudian melalui Seskab juga disampaikan pada Menkop untuk di koordinasikan," tutur Karliansyah.
Lebih lanjut Karliansyah mengaku, memang desakan untuk segera memberlakukan standar Euro 4 berasal dari para pelaku industri otomotif, Karena dengan demikian, para pelaku industri otomotif nantinya tidak perlu lagi repot-repot untuk memproduksi produk yang sama, namun dengan dua spesifikasi, Euro 2 untuk dalam negeri, dan Euro 4 untuk di impor.
"Ini sangat tidak efisien, oleh karena itu mereka sejak tahun 2013 sudah mendesak kami segera ditetapkan. Tapi sekali lagi kita melihat kesiapan semua pihak, bagaimana kesiapan kemenhub, BPT, untuk menyiapkan lab uji emisi, bagaimana kesiapan Menteri ESDM dan Pertamina, untuk menetapkan spesifikasi abahan bakar secara nasional juga, dan juga pertamina sendiri untuk meyiapkan bahan bakarnya," katanya.
Selain itu Karliansyah juga mengatakan, kementrian Perekonomian menyampaikan dua surat, melalui permen ini. "Yang pertama surat ke BUMN untuk minta dukungan pasokan Euro 4 artinya ke Pertamina, terus ke ESDM untuk menetapkan spek bahan bakar nasional. Dan harus segera, karena industri sudah mendesak, masyarakat butuh udara bersih," pungkasnya.
Permen ini berlaku untuk tiga kategori yaitu, kendaraan bermotor kategori M kendaraan roda empat atau lebih untuk angkutan orang, kategori N angkutan barang, dan O kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel. (khi/lth)












































Komentar Terbanyak
Puluhan Motor Brebet Habis Isi Pertalite, Bahlil Bilang Begini
Perpanjang STNK Nggak Ribet Pakai KTP Pemilik Lama, Bea Balik Nama Dihapus
Banyak Motor Brebet usai Isi Pertalite, Ini Kata Pertamina