"Naik Rp 5 sampai Rp 10 juta untuk semua model," ujar Head of MMC Public Relation Departement, Intan Vidiasari, kepada wartawan, di Semarang belum lama ini.
Namun kenaikan tersebut dikatakan Intan bukan karena faktor adanya peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2017, mengenai kenaikan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, PP No. 60/2017 telah disahkan pada 6 Desember 2016, dan telah diterapkan sejak 6 Januari 2017. (khi/rgr)











































Komentar Terbanyak
Heboh Konten Kreator Rekam Usher GIIAS, Diminta Take Down Ngarep Ganti Rugi
Penjelasan Polisi soal Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI Nunggak Pajak
Pernyataan BYD Soal Seal Terbakar di Cikampek