Ini Harapan BMW Soal Hak Merek di Indonesia

Ini Harapan BMW Soal Hak Merek di Indonesia

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 22 Sep 2016 14:36 WIB
Ini Harapan BMW Soal Hak Merek di Indonesia
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak menerima gugatan sengketa merek BMW Jerman yang ditujukan kepada Body Man Wear Penjaringan, Jakarta Utara. Namun BMW memiliki harapan, agar hal ini tidak pernah terjadi lagi di Indonesia.

"Harapan kami masalah ini tidak terjadi lagi. Karena seharusnya ada aturan yang mengatur hak paten seperti ini," ucap Head of Corporate Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania, kepada detikOto.

Karena menurut Jodie, menggunakan singkatan dan logo yang sama dengan brand yang sudah berusia 100 tahun jelaslah tidak benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk brand yang terkenal dan sudah 100 tahun, seharusnya tidak digunakan oleh pihak lain. Karena memang berdasarkan info, hal ini tidak bisa diadili karena adanya kekosongan hukum, turunan dari pasal 6 ayat 2 yang mengenai merek," katanya.

Dalam Surat Edaran MA Nomor 3/2015, MA memutuskan gugatan pembatalan terhadap merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis, maka amar putusan adalah 'Gugatan Tidak Dapat Diterima'. Hal itu sesuai dengan prinsip legalistik, ketentuan pasal 6 ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek belum berlaku efektif, karena Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, belum diundangkan.

Alhasil, BWM yang berada di kelas otomotif tidak bisa membatalkan merek BMW yang berada di kelas baju/fashion. (lth/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads