"Harapan kami masalah ini tidak terjadi lagi. Karena seharusnya ada aturan yang mengatur hak paten seperti ini," ucap Head of Corporate Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania, kepada detikOto.
Karena menurut Jodie, menggunakan singkatan dan logo yang sama dengan brand yang sudah berusia 100 tahun jelaslah tidak benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Surat Edaran MA Nomor 3/2015, MA memutuskan gugatan pembatalan terhadap merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis, maka amar putusan adalah 'Gugatan Tidak Dapat Diterima'. Hal itu sesuai dengan prinsip legalistik, ketentuan pasal 6 ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek belum berlaku efektif, karena Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut, belum diundangkan.
Alhasil, BWM yang berada di kelas otomotif tidak bisa membatalkan merek BMW yang berada di kelas baju/fashion. (lth/rgr)












































Komentar Terbanyak
Di Indonesia Harga Mobil Terkesan Mahal, Padahal Pajaknya Aja 40%!
Tanggapan TransJakarta soal Emak-emak Ngamuk Nggak Dikasih Duduk
Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru