Deputy Head Corporate Communication PT Astra Honda Motor, Ahmad Muhibbudin menyampaikan alasan ketidakhadiran mereka dalam sidang KPPU.
"Kita ga datang itu karena undangannya baru kita terima sehari sebelum hari H sebelum pengadilan. Kita sudah ada lawyer yang ditunjuk untuk memberi penjelasan. Nanti tanggal 26 (Juli) kita diundang KPPU," ujar Muhib, Jumat (22/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPPU, Syarkawi Rauf sebelumnya menggelar jumpa pers terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Yamaha dan Honda. Kedua 'raksasa' produsen motor itu diduga bekerja sama untuk memonopoli pasar.
Penyelidikan dilakukan selama 2 tahun pada 2013-2014 pada skuter matik berkapasitas mesin 110-125 cc. Alat bukti yang ditemukan menjadi alasan KPPU untuk memanggil kedua perusahaan dalam pemeriksaan.
Majelis komisi akan melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak 19 Juli 2016 hingga 30 Agustus 2016 untuk menyimpulkan perlu atau tidak dilakukan pemeriksaan lanjutan. (nkn/nkn)












































Komentar Terbanyak
Di Indonesia Harga Mobil Terkesan Mahal, Padahal Pajaknya Aja 40%!
Tanggapan TransJakarta soal Emak-emak Ngamuk Nggak Dikasih Duduk
Biaya Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru