Meski tiga dari enam gugatan penolakan penyitaan aset dikabulkan pengadilan negeri, namun bukan berarti Subaru Indonesia bakal bisa segera berjualan mobil lagi. Soalnya, kegiatan impor atau ekspornya masih dibekukan terkait belum dibayarkannya tagihan pajak impor senilai Rp 1,5 triliun.
"Saya tidak bisa mengatakan bisa atau tidak beroperasi (melakukan penjualan) karena gugatan penyitaan aset dikabulkan. Tetapi yang pasti, kegiatan impornya masih diblokir sebelum pajak (senilai Rp 1,5 triliun) dibayarkan," tutur Kepala Subdit Hubungan Masyarakat Drektorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Haryo Limanseto, saat dihubungi detikOto di Jakarta, Senin (1/2/2016).
Menurut Haryo, untuk melakukan kegiatan bisnis tentu Subaru juga mendatangkan model-model baru berikut suku cadangnya. Bahkan, gugatan penolakan penyitaan aset oleh DJBC dikabulkan oleh pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, hingga saat ini keputusan pengadilan pajak yang mengharuskan Subaru Indonesia membayar tagihan pajak senilai Rp 1,5 triliun masih berlaku. Sedangkan pemblokiran kegiatan impor atau ekspor terkait sanksi itu hingga kini masih berlangsung sampai Subaru Indonesia membayarkannya.
Sebelumnya, sumber di diler Subaru Jakarta mengatakan, kemungkinan besar pihaknya bisa berjualan lagi karena gugatan penolakan penyitaan aset yakni mobil-mobil Subaru dikabulkan oleh pengadilan. Dia menyebut, gugatan itu dikabulkan di pengadilan Jakarta Selatan, Malang, dan Batam.
Berbeda dengan dengan keterangan sumber itu, Haryo Limanseto menyebut, gugatan yang dilayangkan Subaru Indonesia dan dikabulkan pengadilan negeri ada di Jakarta Selatan, Bali, serta Malang. Ketiganya merupakan bagian dari tujuh proses peradilan yang dilakukan di tujuh pengadilan negeri di Indonesia terkait penyitaan aset menyusul ditetapkannya putusan pengadilan pajak.
Pengadilan pajak, kata Haryo, telah mengharuskan Subaru Indonesia membayar pajak senilai Rp 1,5 triliun, karena mobil yang diimpor spesifikasinya tak sesuai dengan dokumen. "Kami berperkara soal penyitaan itu di tujuh pengadilan negeri, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Tangerang, Bali, Malang, Batam, serta Tangerang," kata Haryo.
Dari tujuh itu, enam diantaranya sudah diputus, dan tiga putusan yakni di Surabaya, Bali, dan Batam, DJBC menang. Sedangkan di Jakarta Selatan, Tangerang, dan Malang, DJBC kalah.
Adapun di Jakarta Utara, hingga kini belum diputuskan. "Tetapi untuk yang di Jakarta Selatan, Tangerang, dan Malang, kami akan menempuh proses hukum selanjutnya (banding)," ucap Haryo.
Sementara itu, pihak berwenang di Subaru Malaysia dan Subaru Singapura hingga kini belum berhasil dihubungi. (arf/ddn)












































Komentar Terbanyak
Ribuan Pikap India buat Kopdes Merah Putih Telanjur Masuk Indonesia
Mobil Pribadi Isi Pertalite Dibatasi, per Hari Maksimal Rp 500 Ribu
Cuma Menepi Lihat Maps, Preman Tanah Abang Palak Mobil 'Pelat Luar' Rp 300 Ribu