David Tobing, Pengguna Ford Everest yang juga sebagai seorang pengacara perlindungan konsumen mengatakan, dua hari yang lalu dia mendapatkan email dari FMI soal berjudul 'Pengumuman Penting dari ford'.
Namun, anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia ini kecewa dengan isi pengumuman itu karena FMI memutuskan untuk menghentikan penjualan dan impor resmi kendaraan Ford.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David menambahkan, saat ingin beroperasi di Indonesia, Ford telah menandatangani surat pernyataan jaminan yang diwajibkan Kementerian Perindustrian RI bahwa Ford menyanggupi akan menyediakan perawatan perbaikan dan suku cadang kendaraan bermotor.
Perjanjian itu juga sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 25 yang menyatakan, "Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurangΒ-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan."
David membeberkan, dengan berhentinya operasional Ford di Indonesia maka akan menimbulkan dampak yang merugikan konsumen. Harga jual Ford yang telah dimiliki konsumen akan turun drastis, sementara harga suku cadang akan naik dan mekanik tidak fokus lagi untuk mobil Ford.
"Seharusnya Ford mengundang konsumennya untuk didengar pendapatnya karena jual beli kendaaan dilakukan dan disepakati oleh dua belah pihak sehingga Ford tidak dapat sepihak menyetop operasionalnya," ujar David.
Dia melanjutkan, pemerintah Indonesia harus segera memanggil Ford untuk memintai keterangan. Pemerintah juga harus memanggil konsumen Ford agar hak-hak konsumen Ford tetap dilindungi.
"Saya berencana mengajukan gugatan ke Ford dalam waktu dekat apabila Ford tidak segera mengambil langkah-langkah konkret yang melibatkan regulator untuk melindungi konsumennya. Pernyataan-pernyataan Ford di media massa maupun website tidak bisa dijadikan jaminan selama tidak diketahui dan disetujui oleh pemerintah dan konsumen," ujar David. (rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ternyata Gegara Ini Insinyur India Bikin Tikungan Flyover 90 Derajat