Biro Perlindungan Konsumen Keuangan Amerika Serikat telah menetapkan sanksi berupa denda sebesar US$ 24 juta atau sekitar Rp 319,2 miliar kepada American Honda Finance Corporation (AHFC). Alasannya, unit lembaga pembiayaa Honda Motor Company itu dinilai telah melakukan diskriminasi kepada konsumen warga keturunan kulit hitam, Hispanic, dan Asia.
Seperti dilaporkan CNN, Senin (20/7/2015), perusahaan pembiayaan Honda itu mengenakan besaran angsuran yang lebih tinggi kepada konsumen dengan latar belakang ras tersebut. Praktik tak adil itu telah diselidiki oleh Biro Perlindungan Konsumen Amerika Serikat sejak 2013 lalu.
Disebutkan, lembaga pembiayaan itu telah membuat konsumen keturunan kulit hitam, Hispanic dan Asia membayar angsuran yang lebih tinggi ketimbang konsumen keturunan kulit putih. Sehingga, harga yang harus mereka bayar lebih tinggi US$150 β 250 atau sekitar Rp 1,99 β 3,3 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Honda menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan praktik tersebut. "AHFC sangat menentang segala bentuk diskriminasi, dan kami berharap diler kami untuk menegakkan prinsip ini juga. Kami yakin bahwa praktik pinjaman kami telah adil dan transparan," kata Honda dalam sebuah pernyataan.
(arf/arf)












































Komentar Terbanyak
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Jawaban Pindad soal Prabowo Minta Desain Mobil Khusus Presiden Sapa Rakyat
Isi Garasi Anggota DPRD yang Merokok sambil Ngegame saat Rapat