"Kalau bicara fenomena ini memang banyak, tapi kita berpatok pada hukum saja. Hukumnya bagaimana?" kata President Speedgonz Narayana Soedewo kepada detikOto di Jakarta.
"Saya rasa berkendara di Indonesia itu kan hukumnya sudah jelas, mengatur harus memiliki apa? Harus melengkapi apa?"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar bagaimana pun juga, berkendara itu berhubungan dengan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Dan ini harus ada hukumnya, jadi bukan permasalahan setuju atau tidak," ujarnya.
"Sehingga kalau ada anak kecil berkendara belum cukup umur, ya salah secara hukum," tambahnya.
(lth/ddn)












































Komentar Terbanyak
Viral Istri Ketinggalan di Rest Area saat Mudik, Diantar Polisi Naik Moge
Asosiasi Ungkap Biang Kerok 'Krisis Ojol' di Jakarta: Biaya Aplikasi Dipotong Gede!
Provinsi Ini Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Asalkan Bukan buat Pamer