Polisi menyarankan pengguna mobil untuk tidak mengganti lampu utama mobil dengan lampu HID atau Xenon yang menyilaukan. Pasang saja lampu kuning yang standar dari pabrikan.
Hal tersebut disampaikan Ipda Rudy J Miharja dari Dityasa Polrestabes Bandung dalam Fun Rally and Coaching Clinic Avanza Pop You Up di Bandung, akhir pekan lalu.
Menurutnya hal itu sudah tercantum dalam pasal 52 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan, ketika kita mengubah kendaraan tidak boleh membahayakan bagi berlalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika mobil menggunakan HID, lanjutnya, selain membuat silau pengendara lain, sinar lampu mobil pasti bias. "Ketika hujan, sinarnya pasti akan bias, putih, kalau kuning akan tembus saat hujan," ujarnya.
Pasal 58 UU tersebut juga menyebutkan setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Perlengkapan yang dimaksud dalam hal ini adalah lampu yang menyilaukan. Jadi Otolovers, timbang-timbang dulu sebelum mau memakai HID.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik
Pernyataan Taksi Green SM usai Kecelakaan Kereta di Bekasi