Menurut CEO Lamborghini Indonesia Johnson Yaptonaga, ia sudah mengimbau kepada para pemilik Lamborghini yang suratnya belum lengkap untuk segera melengkapi.
"Tapi sebenarnya, itu bukan bodong, mungkin kelengkapan-kelengkapan suratnya saja yang belum dilengkapi, pada kenyataannya ada," ungkap Johnson di Jakarta, Kamis (4/9/2014) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kemarin ditangkap itu suratnya sekarang sudah dilengkapi, kami sudah memberikan keterangan kepada kepolisian mengenai surat-suratnya, dan mobilnya sekarang sudah dikeluarkan," bebernya.
Lanjut Johnson, proses untuk mendapatkan surat-surat seperti BPKB dan STNK dari mobil dipesan butuh waktu minimal 3 bulan atau paling lama sekitar 6 bulan.
(ady/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Opsen Mencekik! Muncul Gerakan Setop Bayar Pajak Kendaraan
Mobil Listrik e-Vitara Dianggap Kemahalan, Suzuki Bilang Begini