Bertempat di Toyota City, Jepang, akhir pekan lalu, kendaraan tiga roda yang bisa miring seperti motor itu membuat warga penasaran.
i-Road memang berukuran mungil, berukuran hanya 90 cm lebarnya dengan berat 300 kg, kendaraan seperti ini diyakini menjadi jawaban untuk lalu lintas perkotaan yang padat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan i-Road Toyota ingin memperkenalkan sistem transportasi urban yang dikenal sebagai 'Ha:mo'.
Setelah Jepang, masyarakat di Grenoble, Prancis akan mendapat kesempatan yang sama di 2017 mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya i-Road merupakan kendaraan bertenaga listrik yang mpu berjalan hingga 50 km.
Kendaraan unik ini juga sudah menggunakan
teknologi yang disebut dengan 'Active Lean', yang membuat kendaraan dengan 3 roda ini bisa melakukan manuver miring layaknya sebuah sepeda motor.
Baterai lithium ionnya menghasilkan tenaga hingga 2 kW, yang berfungsi untuk menggerakan mesin depan. Dan berkat tubuh mungilnya, i-Road diklaim mampu memberikan akselerasi yang cepat tanpa suara. Hanya butuh 3 jam untuk mengisi ulang baterai sebelum berkendara.
Kelebihan lain i-Road adalah telah teraplikasinya sebuah ECU yang bisa menghitung berapa derajat yang dibutuhkan saat melakukan manuver, ECU juga akan terhubung bersama gyro-sensor dan bisa memberikan informasi seberapa cepat kendaraan ini melaju.
Sebuah sistem otomatis juga disediakan dimana i-Road bisa menerapkan sudut kemiringan untuk melawan gaya sentrifugal saat menikung.
Sistem ini juga beroperasi ketika i-Road sedang melaju dalam garis lurus di permukaan. Sistem di kendaraan ini akan secara otomatis mengkompensasi perubahan jalan untuk menjaga keseimbangan.
Karena ini adalah perpaduan antara mobil dan motor, maka tidak heran kalau bentuknya seperti motor roda tiga tapi memiliki fungsi seperti mobil dengan atap untuk melindungi pengendara dari segala cuaca. Jadi tak perlu lagi takut kehujanan atau rambut jadi berantakan setelah habis ke salon.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?