Yamaha Thailand resmi meluncurkan PG-1 versi 2025. Motor bebek petualang ini mendapatkan sejumlah pembaruan, dari warna, sistem pengereman, hingga panel instrumen yang semakin modern.
Mengutip Greatbiker, Yamaha PG-1 dirancang tak hanya untuk kepraktisan dalam kota, tetapi juga siap diajak berkegiatan off road ringan. Di segmennya, Yamaha PG-1 punya saingan berat, yaitu Honda CT125.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dari aspek dimensi, Yamaha PG-1 mempunyai panjang 1.980 mm, lebar 805 mm, dan tinggi 1.050 mm. Jarak sumbu roda mencapai 1.280 mm, sementara tinggi jok 795 mm. Yang menarik, motor ini memiliki ground clearance cukup tinggi, mencapai 190 mm, memberikan keuntungan saat melewati jalanan tidak rata.
Soal fitur, PG-1 hadir dengan beberapa pembaruan penting, salah satunya adalah sistem pengereman ABS untuk roda depan yang dipadukan cakram berukuran besar 245 mm, meningkat dari sebelumnya 220 mm. Fitur ini tentu menambah rasa aman ketika harus mengerem mendadak di berbagai kondisi jalan.
Panel instrumen motor ini sekarang menggunakan layar digital LCD bulat yang menampilkan informasi lengkap, mulai kecepatan, posisi gigi, RPM, level bahan bakar, konsumsi BBM, hingga peringatan ABS.
![]() |
Untuk menunjang performa dan kenyamanan, PG-1 dibekali suspensi depan teleskopik dengan cover anti debu, serta suspensi belakang baru yang diklaim lebih empuk. Geser ke area ban, menggunakan profil mengotak ala tahu dengan ukuran 90/100-16 di depan dan 90/146-16 di belakang.
Mengulas desain, motor ini kental gaya motor adventure dengan warna dual tone, serta setang model telanjang. PG-1 memiliki tangki kapasitas 5,1 liter yang ada di bawah jok.
Yamaha PG-1 ditawarkan dalam empat pilihan warna, yaitu Blue Glacier, Red Sunset, Brown Rock, dan Foggy Gray. Di pasar Thailand, motor ini dibanderol sekitar 59.000 baht atau setara Rp 29 jutaan.
Gimana, cocok masuk pasar Indonesia?
(lua/din)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?