Ferrari Gelisah dengan Kenaikan Pajak di Indonesia

Ferrari Gelisah dengan Kenaikan Pajak di Indonesia

Muhammad Ikhsan - detikOto
Rabu, 05 Feb 2014 17:09 WIB
Ferrari Gelisah dengan Kenaikan Pajak di Indonesia
Jakarta -

Mobil-mobil Ferrari disokong mesin 3.000 cc ke atas. Produsen mobil Ferrari pun gelisah dengan kenaikan atas barang mewah (PPnBM) menjadi 125 persen khusus mobil impor di atas 3.000 cc yang diberlakukan pemerintah Indonesia.

Pada aturan baru, pemerintah menaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah dari 75 persen menjadi 125 persen. Kenaikan pajak hingga 50 persen itu berlaku untuk mobil yang berstatus import (CBU) atau yang dirakit secara lokal (CKD).

Untuk mesin bensin, kenaikan PPnBM berlaku untuk mobil bermesin di atas 3.000 cc dan untuk mesin diesel berlaku di atas 2.500 cc.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferrari menilai, masa depan mobil Ferrari di Indonesia tergantung dengan PPnBM.

"Sangat sulit bagi kita karena ini tergantung bagaimana posisi pemerintah Indonesia terhadap pasar mobil mewah," kata Managing Director Ferrari Far East, Giuseppe Cattaneo, di sela-sela peluncuran Ferrari 458 Speciale di Empirica SCBD Lot 8, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Menurutnya Indonesia banyak memberlakukan pajak untuk mobil impor. Untuk sementara ini Ferrari belum bisa memprediksi dampak kenaikan pajak tersebut.

"Indonesia ada banyak pajak barang mewah. Masa depan tergantung pada brp tinggi pajak yang ada," keluhnya.

Ferrari seperti yang dijelaskan pria asal Italia ini pun tidak ada langkah khusus untuk mengantisipasi tingginya pajak kendaraan di Indonesia.

Sementara itu akibat kenaikan PPnBM, Ferrari Indonesia akan menaikkan harga jual kendaraan asal Italia ini di Indonesia. Namun ketika ditanya seberapa besar kenaikan harga jual, Giuseppe enggan berkomentar.

Giuseppe mengatakan bahwa untuk segmen ini akam menjadi segmen yang terbatas sesuai kapasitas produksi Ferrari di Italia.

"Kami tidak bisa sebutkan berapa, dan berapa alokasi Ferrari di Indonesia," tutupnya.

(ikh/syu)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads