Tapi semua mobil listrik nasional itu masih terkatung-katung. Karena belum jelas siapa yang akan mengatur mobil listrik tersebut sampai ke tingkat produksi.
Sekarang ada angin segar bagi pembuat mobil listrik nasional, sebab akan ada peraturan khusus dan akan dibawahi oleh Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya yang akan mengeluarkan sertifikat untuk mobil listrik adalah Kemenristek," tegas Dahlan.
Sebentar lagi papar Dahlan, semua mobil listrik, termasuk mobil listriknya Selo akan dites oleh Kementerian Ristek dan ia sudah mendapatkan laporan bahwa mobil listrik ini akan dikawal oleh Kementerian Ristek sampai ke tingkat industri nanti.
Selama ini memang belum jelas siapa yang harus menguji mobil listrik ini. Apakah Kementerian Perhubungan atau Kementerian Ristek. Sekarang sudah disimpulkan yang akan melakukan pengujian mobil listrik ini adalah Kementerian Ristek.
"Sebentar lagi akan keluar Permen-nya (Peraturan Menteri) kemudian akan diuji oleh Kemenristek dan akan dikawal sampai menjadi tingkat industri," katanya lagi.
Jadi selama ini, lanjut Dahlan, mobil listrik ini boleh dikatakan karena kategorinya belum ada dalam aturan-aturan, sehingga siapa sebetulnya yang mengurusi mobil listrik itu memang belum ada.
"Karena memang ini pendatang baru, belum ada. Tapi ke depannya akan ada Kemenristek yang akan mengurusi semua mobil listrik nasional," pungkasnya.
(ady/ddn)












































Komentar Terbanyak
Hitung-hitungan Penghasilan Ojol Usai Tarif Aplikasi Dipangkas
Indonesia Kian Tertinggal, Mobnas Malaysia Ekspansi EV 42 Ribu Unit/Tahun
Masa Keemasan Mobil China Disebut Bakal Berakhir