Toyota dianggap gagal memberi produk yang aman. Al hasil, merek Jepang ini terpaksa harus membayar hingga Rp 33,4 miliar karena sebuah Toyota Camry dianggap cacat dan menyebabkan seorang wanita tewas.
Toyota Motor Corp menurut seorang juri di pengadilan Oklahoma, Amerika Serikat harus membayar US$ 3 juta atau sekitar Rp 33,4 miliar setelah digugat oleh konsumennya terkait sebuah Camry yang diklaim cacat.
Mobil tersebut memiliki masalah 'percepatan yang tidak diinginkan', sebuah masalah yang menjadi pembicaraan nasional di AS tahun lalu. Akibat masalah ini, ada banyak konsumen yang mulai menggugat Toyota. Tiap kasus tersebut kini banyak yang masih di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Toyota menyangkal adanya cacat di Camry tersebut namun pengadilan menolak pembelaan tersebut. Demikian dilansir Auto News.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Avanza-Xpander Cs Bakal Dilarang Isi Pertalite, Pertamina Bilang Begini
SIM Digital Meluncur, Apa Keunggulannya?
Bye Kartu Plastik! Pakai SIM Digital Tinggal Scan Barcode di HP