Camry Dituduh Cacat, Pengadilan Paksa Toyota Bayar Rp 33 Miliar

Camry Dituduh Cacat, Pengadilan Paksa Toyota Bayar Rp 33 Miliar

Syubhan Akib - detikOto
Jumat, 25 Okt 2013 17:19 WIB
Camry Dituduh Cacat, Pengadilan Paksa Toyota Bayar Rp 33 Miliar
Oklahoma -

Toyota dianggap gagal memberi produk yang aman. Al hasil, merek Jepang ini terpaksa harus membayar hingga Rp 33,4 miliar karena sebuah Toyota Camry dianggap cacat dan menyebabkan seorang wanita tewas.

Toyota Motor Corp menurut seorang juri di pengadilan Oklahoma, Amerika Serikat harus membayar US$ 3 juta atau sekitar Rp 33,4 miliar setelah digugat oleh konsumennya terkait sebuah Camry yang diklaim cacat.

Mobil tersebut memiliki masalah 'percepatan yang tidak diinginkan', sebuah masalah yang menjadi pembicaraan nasional di AS tahun lalu. Akibat masalah ini, ada banyak konsumen yang mulai menggugat Toyota. Tiap kasus tersebut kini banyak yang masih di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus yang memaksa Toyota membayar Rp 33,4 miliar ini muncul setelah Camry model tahun 2005 dibawa oleh Jean Bookout dan mengalami kecelakaan. Insiden ini dikatakan terjadi karena adanya masalah di Camry tersebut.

Toyota menyangkal adanya cacat di Camry tersebut namun pengadilan menolak pembelaan tersebut. Demikian dilansir Auto News.

(syu/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads