Perusahaan tersebut memasok pabrikan-pabrikan mobil seperti Toyota, Honda, Nissan dan Renault.
Sanksi ini dikabarkan merupakan yang pertama dari beberapa kasus yang menimpa produsen suku cadang yang melakukan pengaturan harga untuk berbagai produk, mulai dari komponen sistem pemanasan, sabuk pengaman dan ball bearing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda terbesar diterima oleh perusahaan suku cadang Jepang yakni Yazaki sebesar Rp 1,5 triliun. Perusahaan tersebut memproduksi wire harnesses dan sistem kelistrikan pada mobil-mobil di seluruh dunia/
Yang kedua, perusahaan S-Y System didenda sebesar Rp 140 juta. Furukawa Electric sebesar Rp 50 juta, dan perusahaan Jerman, Leoni sebesar Rp 17 juta.
Sumitomo Electric tidak didenda karena mereka yang memperingatkan regulator soal adanya kartel tersebut. Kartel diduga beroperasi antara 2000 sampai 2009.
"Kartel dapat membahayakan daya saing industri otomotif dan meningkatkan harga mobil," kata Komisioner Pengawas Persaingan Usaha Uni Eropa JoaquΓn Almunia seperti dilansir New York Times.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?
Isi Garasi Anggota DPRD yang Merokok sambil Ngegame saat Rapat