Dituding Kartel, Produsen Suku Cadang Didenda

Dituding Kartel, Produsen Suku Cadang Didenda

- detikOto
Senin, 15 Jul 2013 09:58 WIB
Brussel - Uni Eropa menenda beberapa pemasok suku cadang mobil sebesar US$ 182 juta atau sebesar Rp 1,8 triliun karena menduga perusahaan-perusahaan ini melakukan kartel.

Perusahaan tersebut memasok pabrikan-pabrikan mobil seperti Toyota, Honda, Nissan dan Renault.

Sanksi ini dikabarkan merupakan yang pertama dari beberapa kasus yang menimpa produsen suku cadang yang melakukan pengaturan harga untuk berbagai produk, mulai dari komponen sistem pemanasan, sabuk pengaman dan ball bearing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Β Komisi Eropa memberitakan ada 5 perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut.

Denda terbesar diterima oleh perusahaan suku cadang Jepang yakni Yazaki sebesar Rp 1,5 triliun. Perusahaan tersebut memproduksi wire harnesses dan sistem kelistrikan pada mobil-mobil di seluruh dunia/

Yang kedua, perusahaan S-Y System didenda sebesar Rp 140 juta. Furukawa Electric sebesar Rp 50 juta, dan perusahaan Jerman, Leoni sebesar Rp 17 juta.

Sumitomo Electric tidak didenda karena mereka yang memperingatkan regulator soal adanya kartel tersebut. Kartel diduga beroperasi antara 2000 sampai 2009.

"Kartel dapat membahayakan daya saing industri otomotif dan meningkatkan harga mobil," kata Komisioner Pengawas Persaingan Usaha Uni Eropa JoaquΓ­n Almunia seperti dilansir New York Times.

(ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads