Seperti Apa Aturan Mobil Murah?

Seperti Apa Aturan Mobil Murah?

- detikOto
Jumat, 07 Jun 2013 10:57 WIB
Seperti Apa Aturan Mobil Murah?
Jakarta - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan mengenai mobil murah dan ramah lingkungan (Low Cost and Green Car/LCGC), seperti apa bunyi aturannya?

Dalam peraturan pemerintah No 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pemerintah tidak memberikan pajak.

Tarif 0% (nol persen) dari harga jual hanya berlaku untuk kendaraan
bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan
harga terjangkau. Tapi tarif ini tidak berlaku bagi mobil sedan atau station wagon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut persyaratan mobil murah dan ramah lingkungan yang mendapatkan kebebasan tarif:

1. Motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder
sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau

2. Motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.

(ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads