Dalam peraturan pemerintah No 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pemerintah tidak memberikan pajak.
Tarif 0% (nol persen) dari harga jual hanya berlaku untuk kendaraan
bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan
harga terjangkau. Tapi tarif ini tidak berlaku bagi mobil sedan atau station wagon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder
sampai dengan 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu; atau
2. Motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan
kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar lain yang setara dengan itu.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi