Namun sampai berita ini diturunkan, regulasi mobil murah belum juga diterbitkan? Lalu bagaimana perkembangan sebenarnya?
Direktur Industri Alat Transportasi Darat Direktorat Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Supriyanto menuturkan kalau saat ini peraturan LCGC masih ada di Kementerian Keuangan (kemenkeu) dan akan diteruskan ke Sekretariat Negara (Setneg).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah peraturannya sudah pasti atau belum, Supriyanto mengatakan kalau dilihat secara keseluruhan sudah fixed dan semua proses-prosenya sudah dilalui.
"Saya 2 hari yang lalu dapat informasi seperti itu. Lagi ada di Kemenkeu dan jika sudah selesai langsung ke Segneg," timpalnya dengan santai.
Lalu jika sudah seperti itu kapan regulasi itu diterbitkan? Lanjut Supriyanto, kalau ditanya kapan waktunya itu yang belum tahu.
"Ya kita tunggu saja mudah-mudahan bulan depan. Karena waktunya kita belum bisa memastikan tapi tahap-tahapnya sudah dilalui dan dilewati semua," lugasnya.
Supriyanto meyakinkan kalau sampai saat ini memang regulasi mobil murah sudah mendekati tahap akhir. "Semuanya sudah benar-benar final, ya sekitar 70-80 persen lah," tandasnya.
(ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Merasa Jago Nyetir? Buktikan di Kuis Ujian 'SIM' DetikOto, Ada Hadiahnya!
Opsen Mencekik! Muncul Gerakan Setop Bayar Pajak Kendaraan